Mahasiswa Pecinta Alam Se-
Sebagai insan pecinta alam yang memiliki kesadaran kritis terhadap permasalahan lingkungan hidup khususnya bagi mahasiswa pecinta alam dan masuyarakat pada umumnya dan untuk melindungi kualitas lingkungan hidup melalui berbagai aktifitas kepecintaalaman, sementara disatu sisi permasalahan lingkungan hidup diindonesia telah menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah terselesaikan dan tidak tidak ada habisnya.
Pengelola sda yang melimpah diindonesia cenderung eksploitatif, hal ini terjadi di sektor kehutanan, tambang dan energi, dan kelautan, ditambah dengan permasalahan pencemaran lingkungan dan perdagangan satwa langka yang menyebabkan sumber alam bangsa ini mengalami penurunan sampai pada ambang batas yang memprihatinkan. Permasalahan tersebut terjadi dibeberapa daerah diindonesia seperti terlihat pada table dibawah ini:
Daerah | Masalah | Dampak |
BALI | Pembangunan proyek PLTP dihutan lindung bedugul | Mengganggu keseimbangan tata air dan dampak sosial |
BENGKULU | Rusaknya ekosistem mangrove di kawasan pesisir pantai | Abrasi pantai, terganggunya ekosistem pantai |
JAKARTA | Limbah sampah dipulau seribu | Pencemaran lingkungan |
JAMBI | Penambangan emas tanpa izin (PETI) di sungai batanghari | Pencemaran air |
JAWA TENGAH | Penambangan galian golongan (C), ROB kota semarang, pembangunan perumahan dikawasan perbukitan, lapangan golf dikawasan gombel | Terjadinya erosi dan banjir serta pengurangan tutupan huan yang ada, limbah, potensi bencana longsor. |
JAWA TIMUR | Mega proyek air mineral,pabrik parfum, pabrik the, lapangan golf, hotel dan vila dikawasan cagar alam gunung argopuro, Lumpur panas proyek lapindo brantas | Rusaknya kawasan cagar alam gunung argopuro; pencemaran lingkungan daerah porong, sidoarjo |
YOGYAKARTA | Illegal loging dan penambangan pasir di taman nasional gunung merapi | Berkurangnya daerah resapan air, longsor, banjir, rusaknya kawasan hutan taman nasional gunung merapi |
KALIMANTAN BARAT | Kebakaran hutan dan lahan | Pencemaran udara (kabut asap) |
KALIMANTAN SELATAN | Penambangan diwilayah tanah adat | Rawan konflik, potensi kerusakan lingkungan di sekitarnya. |
KALIMNTAN TIMUR | Proyek pipanisasi gas bontang-semarang yang melalui kawasan perbukitan dan bawah laut | Rusaknya kawasan hutan dan berpotensi menimbulkan pencemaran air laut |
LAMPUNG | Perburuan lumba-lumba | Menurunnya popolasi lumba-lumba |
MALUKU | Eksploitasi satwa burung nuri ambon di taman nasional manusela pulau seram | Berkurangnya populasi burung nuri ambom |
RIAU | Konversi hutan alam untuk perkebunan kelapa sawit, penambangan pasir. | Berkurangnya tutupan hutan sebagai habitat satwa (harimau Sumatra dan gajah.punahnya pulau kecil yang ada di kepulauan riau. |
SULAWESI SELATAN | Penambangan migas dikawasan hutan lindung dan pertambangan karst oleh PT. semen tonasa | Perubahan tutupan hutan, perusakan karst dan pencemaran lingkungan sekitarnya |
SULAWESI TENGAH | Konversi hutan untuk pertambangan dan energi | Berkurangnya tutupan hutan dan rusaknya ekosistem disekitarnya. |
SULAWESI TENGGARA | Limbah sampah di teluk kendari Perembahan hutan oleh masyarakat ditaman nasional, perebutan lahan masyarakat di sekitar hutan akibat proyek gerhan | Pencemaran dan pendangkalan teluk kendari Terjadinya banjir bah dan longsor Mata pencarian masyarakat berkurang. |
PAPUA | Penambangan emas oleh PT Freeport | Rusaknya ekosistem dan pencemaran lingkungan |
Sumber : Munas TW-TWKM XVIII mapala se indonesia 12-18 september 2006
Permasalahan – permasalahn yang telah diuraikan juga merupakan salah satu akibat dari lahirnya otonomi daerah yang telah mendorong beberapa daerah diindonesia berlomba untuk dapat meningkatkan pendapatan daerahnya dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang dimilikinya dengan mengeluarkan peraturan-peraturan daerah tentang pemanfaatan sumber daya alam . Sementara di sisi lain ada aturan-aturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang pelestarian lingkungan dan batasan-batasan pemanfaatan sumber daya alam seperti undang-undang dasar 1945 (amandemen ke 4 ), undang- undang No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati (KEHATI), undang – undang No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, undang-undang No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, peraturan pemerintah No 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup, peraturan pemerintah No 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup, dan peraturan pemerintah No. 25 tahun 2001 tentang Tim koordinasi penanggulangan pertambangan tanpa izin. Peraturan tersebut umumnya berisi tujuan, system, kewajiban wewenang, dan tanggungjawab masyarakat dan pemerintah serta hal-hal yang mengatur proses pengendalian dampak lingkungan.
Selain itu, permasahan lingkungan hidup yang terjadi diindonesia juga menyebabkan terpinggirkannya hak-hak rakyat atas sumber daya alam serta tumpang tindihnya kebijakan terhadap pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang ada, maka kami mahasiswa pecinta alam se-indonesia menyatakan sikap :
1. Stop pengeluaran izin terhadap eksploitasi sumber daya alam dan evaluasi kembali izin-izin yang sudah dikeluarkan.
2. Moratorium aktivitas pertambangan yang bermasalah
3. Cabut uu no.9 tahun 2004 tentang izin pertambangan di kawasan hutan lindung.
4. Tolak kebijakan pemerintah yang merugikan lingkungan hidup.
5. Tindak tegas pelaku kejahatan terhadap pengrusakan lingkungan dan ekosistemnya.
Sumber: Temu Wicara Dan Kenal Medan(TWKM )ke XVIII Mapala Se-Indonesia siding komisi B (lingkungan Hidup)
Penulis salah satu anggota komisi B peserta dari mapala gempar STPP yogyakarta
Peserta TWKM berorasi di depan kantor gubernur jawa tengah dalam orasinya mahasiswa pecinta alam menolak dan meminta pemerintah agar menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar