Jumat, 08 Februari 2008

PERLUNYA KELEMBAGAAN PELAYANAN MASYARAKAT TANI

PERLUNYA KELEMBAGAAN PELAYANAN MASYARAKAT TANI

KAPITALIS MERUGIKAN PETANI

Bimas masa lalu yang merupakan perangkat terpadu dari kegiatan penyuluhan pertanian, dengan keputusan Presiden RI No. 62 Th 1983, yang disertai dengan penyediaan sarana produksi dan kredit mampu menciptakan revolusi hijau, sehingga pada tahun 1984 Indonesia mampu berswsembada beras.

Pada saat itu KUD merupakan salah satu perangkat yang mempunyai peranan yang sangat penting yang berfungsi untuk melaksanakan penyaluran sarana, prasarana, perkreditan dan pengolahan serta pemasaran hasil pertanian.

Perangkat tersebut untuk mewujudkan program intensifikasi pertanian yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan serta kesempatan kerja. Namun dalam perjalanan waktu eksistensi KUD semakin lama semakin pudar dan saat ini KUD sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan oleh petani.

Dengan tidak berfungsinya KUD tidak ada lagi kelembagaan yang menangani kepentingan petani yang berpihak pada petani.

Dasar Pembentukan Kelembagaan Pelayanan Masyarakat Tani

Dengan tidak adanya kelembagaan yang pengganti KUD mengakibatkan petani bersama kelompoknya menggagap-gagap dan tidak ada kepastian samapi kapan dan kemana sarana produksi pertanian bisa didapatkan dengan mudah. Dan sekarang yang muncul adalah kapitalis-kapitalis yang memainkan kepentingan petani sehingga mengakibatkan seringnya terjadi kelangkaan, kekurangan, keterbatasan dan tidak tepatnya sarana produksi, sehingga kualitas produksi pertanian kurang memenuhi standar, akibatnya produksi tersebut sulit menembus pasar atau produksi yang dihasilkan kurang memenuhi kebutuhan konsumen. Dan perlu kita sadari bersama bahwa manusia mempunyai kemampuan yang terbatas baik fisik, daya pikir, waktu, pendidikan dan keterbatasan pemilikan lahan.

Dengan kondisi tersebut diatas merupakan dasar pentingnya pembentukan Kelembagaan Pelayanan Masyarakat Tani.

Konsep Kelembagaan

Konsep kelembagaan dalam penanganan tersebut diatas harus dibentuk kelembagaan pelayanan masyarakat tani di tingkat desa, yang organisasinya meruupakan gabungan kelompok tani se-wilayah desa yang bersangkutan , sehingga kelembagaan tersebut merupakan jaringan organisasi yang tidak terpisah (integral) dalam sistem pemberdayaan kelompok tani, khususnya untuk menjamin tercukupinya kepentingan petani didalam kelompok dengan efisen dan efektif.

Pembentukan Kelembagaan Organisasi Pelayanan Masyarakat Tani

Kelembagaan organisasi pelayanan masyarakat tani, dibentuk atas dasar kesepakatan, sukarela, swadaya atas kepentingan bersama. Maka untuk mewujudkan kepengurusan, perlu perencanaan yang lebih matang dengan pengertian dan pemahaman bersama, maka perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut ;

Langkah pertama

Terlebih dahulu diadakan rembuk pendahuluan bersama tokoh masyarakat dan kepala desa untuk menyamakan pandangan dan persepsi serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya sehingga pada saat pembentukan kepengurusan dapat berjalan dengan mantap.

Langkah ke dua

Mengadakan sosialisasi di dalam pertemuan di tingkat kelompok, maka disini perlunya perencanaan terutama penjadualan di tingkat kelompok se wilayah yang akan dijadikan gabunngan kelompok.

Tidak ada komentar: